BSN Tetapkan Sembilan SNI Bibit dan Produksi Ternak
JAKARTA - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 9 (sembilan) Standar Nasional Indonesia (SNI) Bibit dan Produksi Ternak berdasarkan Surat Keputusan Kepala BSN antara lain :
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 489/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 8405-2:2023 Bibit ayam umur sehari/kuri – Bagian 2: KUB janaka agrinak;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 490/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 8405-3:2023 Bibit ayam umur sehari/kuri – Bagian 3: KUB narayana agrinak;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 508/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 9190:2023 Itik petelur komersial muri master;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 509/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 4869-3:2023 Semen beku – Bagian 3: Kambing dan domba sebagai revisi dari SNI 4869.3:2014 Semen beku – Bagian 3: Kambing dan domba;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 510/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 7352-5:2023 Bibit kambing – Bagian 5: Boerka galaksi agrinak;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 511/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 7651-11:2023 Bibit sapi potong – Bagian 11: Pogasi agrinak;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 512/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 8034:2023 Semen cair babi sebagai revisi dari SNI 8034:2014 Semen cair babi;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 513/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 8292-5:2023 Bibit kerbau – Bagian 5: Simeulue; dan
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 514/KEP/BSN/11/2023 tentang Penetapan SNI 8292-6:2023 Bibit kerbau – Bagian 6: Gayo;
Hasil SNI ini bermanfaat terutama bagi peternak karena ternak yang dihasilkan dapat meningkatkan nilai daya saing serta menjamin kualitas ternak dan bagi konsumen, adanya SNI ini dapat membantu memilih ternak yang berkualitas agar aman dikonsumsi maupun dibudidayakan.